I.
PROFESI
Profesi adalah kata serapan
dari sebuah jata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk
memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi
sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi
biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan
lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun
tidak semua pekerjaan adalah profesi, keran profesi memiliki karakteristik
sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut aadalah karateristik
profesi secara umum:
1. Keterampilan yang berdasarkan
pada pengetahuan teoritis: Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan
teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi professional: Profesi
biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang
dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif:
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang
pendidikan tinggi
4. Ujian kompetensi: Sebelum
memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari
suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
5. Pelatihan institusional: Selain
ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional
dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota
penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional
juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan
syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki
lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional
cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar
adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK
KEPEGAWAIAN), Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik:
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan
baku standarnya sendiri.
- Mengatur Diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme : Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi : Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
- Tanggung jawab
a. Terhadap pelaksanaan pekerjaan
itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari profesi
itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
II. PROFESIONALISME
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia,
karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas,
dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang
profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi,
memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh
bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme
memiliki dua criteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal
itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat
dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut,
yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan
yang layak sesuai kebutuhan hidupnya. Ciri-ciri profesionalisme dibidang TI:
- Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam bidang IT dalam menggunakan peralatan-peralatan dalam melaksanakan tugasnya dibidang IT.
- Mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam dalam bidang IT dalam manganalisis suatu masalah dan peka didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Punya sikap orientasi kedepan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan IT yang terbentang dihadapannya.
- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya terutama didalam bidang IT.
Referensi:
-FEBISARFINA-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar