Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi
Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa
komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha.
Prosedur
Pendirian Usaha
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain:
1.
Perencanaan
Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah
penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan
Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh
dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Teknologi
Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua
perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal
yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu
dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video.
Dua
aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua
aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun,
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya
bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh
dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan
khususnya bisnis yang berbasis Internet). Dalam mendirikan suatu badan usaha
atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan
lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau
membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2
faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup
dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan
pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam
prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan
oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi
Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1)
Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2)
Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3)
Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4)
Teknologi
(Non-Ekonomi).
5)
Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya
untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan
perizinan, yaitu:
1)
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut:
a. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c. Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan
b. Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
c. Izin Domisili
d. Izin Gangguan
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f. Izin dari Departemen Teknis
2)
Tahapan
pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3)
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian
dsb.
4)
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003
mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan
bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu
bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi
dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang
terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun
penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi
baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari
pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau
yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa
itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik
melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas
pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua
belah pihak.
Draft Kontrak Kerja IT
1.
Masa
Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2.
Yang
Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.
Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk
waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.
Isi
Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.
Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan
pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan
pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari
berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.
Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,
jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.
Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai
pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau
bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan
dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak
etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau
organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah
melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan
penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan
dalam empat jenis:
1.
Isu
privasi:
Rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan
institusi.
2.
Isu
akurasi:
Autentikasi, kebenaran, dan akurasi
informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas
berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan
kepada pihak yang dirugikan?
3.
Isu
properti:
Kepemilikan dan nilai informasi (hak
cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI
adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran
hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu
aksesibilitas:
Hak untuk mengakses infomasi dan
pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.
Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis. Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi
Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan
tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang
harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut
membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata
dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak
positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi
Informasi.
Keuntungan:
1.
Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat
dan tempat yang lain.
2.
Semakin
maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.
Bisnis
yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi
yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan
pendidikan.
Kerugian:
1.
Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin
mudah.
2.
Dengan
mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan
pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi
narkoba.
Contoh dari Surat Kontrak Kerja
PERJANJIAN KERJA
UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)
No. ........ / SPK-..... / Bulan /
Tahun
Pada hari ini ........... Tanggal
.............. (...) bulan .............. (...) tahun ............... (...)
telah dibuat dan disepakati perjanjian kerja antara :
I.
Nama
: ..........................
Alamat
: ..........................
Jabatan
: ..........................
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Nama Perusahaan yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
Nama
:
Tempat/Tgl
lahir :
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan
PIHAK KEDUA sebagai:
- Status :
Karyawan Kontrak Nama Perusahaan
- Masa Kontrak :
-Jabatan / Unit kerja :
PASAL 2
1.
PIHAK
KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tenggung jawab tersebut
serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan
rasa tanggung-jawab.
2.
PIHAK
KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik
dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang
menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
3.
PIHAK
KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi
milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
4.
Waktu
kerja PIHAK KEDUA adalah 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam
seminggu dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam
seminggu.
5.
PIHAK
KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila diperlukan
oleh PIHAK PERTAMA.
6.
PIHAK
KEDUA wajib mengikuti / masuk kerja pada saat pelaksanaan proses pengecoran
baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan
mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
7.
PIHAK
KEDUA wajib menggunakan perlengkapan K3L selama menjalankan tugas pekerjaannya.
8.
PIHAK
KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh
Perusahaan.
9.
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib
menjaganya dengan sebaik mungkin.
PASAL 3
Selama
Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kerja dengan PIHAK
KEDUA secara sepihak apabila ternyata:
1.
PIHAK
KEDUA melakukan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini
setelah sebelumnya mendapat tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan
prosedur dan ketentuan perusahaan.
2.
PIHAK
KEDUA tidak dapat menjalankan tugas, target atau sasaran kerja yang telah ditetapkan
oleh PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK
KEDUA terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak pencurian dan
atau penggelapan harta / aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam
dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.
4.
PIHAK
PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak
memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akibat memburuknya kinerja
Perusahaan.
5.
PIHAK
KEDUA tidak hadir bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa
pemberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.
PASAL 4
1.
PIHAK
KEDUA berhak atas upah / gaji dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK
PERTAMA sebagai berikut :
Gaji Pokok :
Rp. …………..
Tunjangan Umum :
Rp. …………..
Tunjangan Pengobatan : Rp. ………….
2.
PIHAK
KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar ……….
3.
PIHAK
KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp………,- perhari sesuai jumlah kehadiran /
presensi
4.
PIHAK
KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp……,- perhari
apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh sebab tuntutan
schedule kerja di lapangan.
PASAL 5
PIHAK
PERTAMA wajib membayarkan upah / gaji kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut
pada pasal 4 ayat 1,2,3 dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan
ketentuan Nama Perusahaan dengan tidak
mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK
PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan
perusahaan.
PASAL 6
1.
Surat
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal ………. hingga berakhirnya seluruh
proses kegiatan dan keikut sertaan Nama Perusahaan dalam proyek pembangunan di
Juanda.
2.
Surat
Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara
lain karena :
2.1 Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam
ayat 1 telah berakhir. 2.2 Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka
waktu belum berakhir
2.3
Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
2.4 PIHAK KEDUA meninggal dunia.
3.
Apabila
PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat
pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelumnya.
4.
PIHAK
PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang jasa , atau
ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk
waktu tertentu (kontrak).
5.
PIHAK
KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK
PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang
diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu
tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.
PASAL 7
1.
Surat
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta
mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh
tanggung jawab.
2.
Apabila
dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang
sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan Nama
Perusahaan, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian atas persetujuan
kedua belah pihak.
3.
Surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya
pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua)
yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA Nama Perusahaan
............................. .............................
Sumber:
- FEBISARFINA-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar