Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet
dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
PERBEDAAN
CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM,
THAILAND, AMERIKA SERIKAT)
CYBER
LAW NEGARA INDONESIA:
Inisiatif
untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus
utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis
yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada
kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi
elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional
merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang.
Ada
satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan
teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan
pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang
diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah
menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
CYBER
LAW NEGARA MALAYSIA:
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan
berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk
memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui
menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER
LAW NEGARA SINGAPORE:
The
Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore.
ETA
dibuat dengan tujuan:
ü Memudahkan komunikasi elektronik
atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
ü Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan
dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
ü Memudahkan penyimpanan secara
elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
ü Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll
ü Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan
dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
ü Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan
untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik
melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan
integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam
ETA mencakup:
ü Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan
pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
ü Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau
informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
ü Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan
arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah
ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada
rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
CYBER
LAW NEGARA VIETNAM:
Cybercrime,
penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh
pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen
privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution
belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara
seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat
dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal
masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital
copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin
merasa dirugikan.
CYBER
LAW NEGARA THAILAND:
Cybercrime
dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh
pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya
seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER
LAW DI AMERIKA SERIKAT:
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform
Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa
Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak
itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah
mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai:
ü Pasal 5
Mengatur penggunaan dokumen elektronik
dan tanda tangan elektronik
ü Pasal 7
Memberikan pengakuan legal untuk
dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
ü Pasal 8
Mengatur informasi dan dokumen yang
disajikan untuk semua pihak.
ü Pasal 9
Membahas atribusi dan pengaruh
dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
ü Pasal 10
Menentukan kondisi-kondisi jika
perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data
antara pihak yang bertransaksi.
ü Pasal 11
Memungkinkan notaris publik dan
pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara
efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
ü Pasal 12
Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi
dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
ü Pasal 13
“Dalam penindakan, bukti dari
dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik”.
ü Pasal 14
Mengatur mengenai transaksi
otomatis.
ü Pasal 15
Mendefinisikan waktu dan tempat
pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
ü Pasal 16
Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya:
ü Electronic Signatures in Global and
National Commerce Act
ü Uniform Computer Information
Transaction Act
ü Government Paperwork Elimination Act
ü Electronic Communication Privacy Act
ü Privacy Protection Act
ü Fair Credit Reporting Act
ü Right to Financial Privacy Act
ü Computer Fraud and Abuse Act
ü Anti-cyber squatting consumer
protection Act
ü Child online protection Act
ü Children’s online privacy protection
Act
ü Economic espionage Act
ü “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang
Khusus:
ü Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
ü Credit Card Fraud Act
ü Electronic Communication Privacy Act
(ECPA)
ü Digital Perfomance Right in Sound
Recording Act
ü Ellectronic Fund Transfer Act
ü Uniform Commercial Code Governance
of Electronic Funds Transfer
ü Federal Cable Communication Policy
ü Video Privacy Protection Act
Undang-Undang
Sisipan:
ü Arms Export Control Act
ü Copyright Act, 1909, 1976
ü Code of Federal Regulations of
Indecent Telephone Message Services
ü Privacy Act of 1974
ü Statute of Frauds
ü Federal Trade Commision Act
ü Uniform Deceptive Trade Practices
Act
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara
Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan
belum ada rancangannya.
Kesimpulan
dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling
banyak untuk saat ini adalah Indonesia, tetapi yang memiliki cyberlaw yang
terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6
hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia
yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam
masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja
terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru
terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4
hukum yang saat ini sedang dirancang.
- FEBISARFINA-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar