Halaman

Minggu, 16 Maret 2014

Fenomena KDRT di Indonesia



Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Banyaknya kasus KDRT yang terjadi di Indonesia merupakan cerminan gagalnya sebuah keluarga membangun dan membina sebuah kondisi rumah tangga yang kondusif dan nyaman bagi setiap anggota keluarga yang berlindung didalamnya . Istilah “keluarga” mengacu pada rasa aman dan dilindungi, kondisi yang bersifat pribadi dan sebagai tempat berteduh dari tekanan-tekanan dan kesulitan di luar rumah. Keluarga juga berarti tempat dimana anggota keluarga bisa merasakan eksistensinya dalam keadaan damai, aman dan tentram. Namun ironisnya, keluarga bisa berpotensi sebagai “pusat terjadinya kekerasan” dimana anggota keluarga bisa menjadi sasaran kekerasan. Contoh kasus yang dipaparkan diatas mencerminkan bahwa keluarga bisa sangat berpotensi sebagai pusat terjadinya kekerasan.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

1.      Kekerasan Fisik

A.  Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat  seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan :
a.       Cedera berat
b.      Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
c.       Pingsan
d.      Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati
e.       Kehilangan salah satu panca indera.
f.       Mendapat cacat.
g.      Menderita sakit lumpuh.
h.      Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih
i.        Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan
j.        Kematian korban.

B.  Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
a.      Cedera ringan
b.      Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat

C.  Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.


  2.      Kekerasan Psikis:

A. Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
a.       Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
b.      Gangguan stress pasca trauma.
c.       Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)
d.      Depresi berat atau destruksi diri
e.       Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
f.       Bunuh diri

B. Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
a.       Ketakutan dan perasaan terteror
b.  Rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak
c.       Gangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksual
d.      Gangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
e.       Fobia atau depresi temporer


 3.      Kekerasan Seksual:

A.     Kekerasan Seksual Berat, berupa:
a.       Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
b.      Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
c.       Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan  atau menyakitkan.
d.      Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
e.       Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
f.       Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

B.  Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.

C.  Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.


 4.      Kekerasan Ekonomi:

A.  Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
a.       Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
b.      Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
c.       Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

B.  Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Nah, untuk mencegah hal seperti ini maka yang harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang. Sejak dini, Ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak dirumah  untuk saling mencintai dan saling menyayangi. Seperti pepatah “Rumahku Istanaku” rumah yang harus menjadi tempat yang memberi kehangatan, ketenangan, kedamaian,  perlindungan, dan kebahagian kepada seluruh anggota keluarga.

Referensi:

-FEBISARFINA-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar